Mari Intip Besaran Gati PPS dan Tahapan Pemilu Tahun 2024.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk oleh KPU Kabupaten dan bersifat ad hoc .

Tujuan dibentuknya PPS adalah untuk menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) di tingkat kelurahan/desa.

Pembentukan badan ad hoc Pemilu termasuk PPS telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018.

Baca Juga: 7 Kesalahan Yang Dilakukan Orang Tua Dalam Mendidik Anak

Masa tugas PPS paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan berakhir paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara.

Anggota PPS berjumlah tiga orang yang dipilih melalui seleksi (Administrasi, CAT dan wawancara) yang berasal dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi kriteria atau dinyatakan lukus seleksi.

Dari tiga orang tersebut,salah satu akan menjabat sebagai ketua merangkap anggota dan dua orang lainnya sebagai anggota yang diputuskan melalui rapat bersama semua anggota.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk oleh KPU Kabupaten dan bersifat ad hoc.

Tujuan dibentuknya PPS adalah untuk menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) di tingkat kelurahan/desa.

Pembentukan badan ad hoc Pemilu termasuk PPS telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018.

Masa tugas PPS paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan berakhir paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara.

Baca Juga: Kabar Baik dari Kemdikbud, Guru yang Mengabdi Lama Diberikan Prioritas Menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan

Anggota PPS berjumlah tiga orang yang dipilih melalui seleksi (Administrasi, CAT dan wawancara) yang berasal dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi kriteria atau dinyatakan lukus seleksi.

Dari tiga orang tersebut,salah satu akan menjabat sebagai ketua merangkap anggota dan dua orang lainnya sebagai anggota yang diputuskan melalui rapat bersama semua anggota.

Untuk membantu ketua dan dua nggota PPS maka diangkat satu orang sekertaris dan dua orang staff sekretaris yang diputuskan berdadarkan kesepakan bersama atau rekomendasi pemerintah desa.

Lalu, berapa gaji anggota PPS?

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, disebutkan bahwa anggota PPS akan diberikan gaji sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan yakni Ketua PPS adalah Rp 1.500.000 dan anggota PPS adalah Rp 1.300.000 setiap bulannya.

Masa kerja PPS pada Pemilu tahun 2024 dimulai pada 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Tahapan Pemilu 2024

PKPU Nomor 3 Tahun 2022 telah mengatu tahapan pelaksanaan sebagai berikut:

Baca Juga: Seleksi Peserta Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange) Tahun 2023

- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024.

- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

- Penetapan peserta pemilu, 14 Desember 2022.

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023.

- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023.

- Pencalonan DPD, 6 Desember 2022 - 25 November 2023.

- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, 24 April 2023 - 25 November 2023.

- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, 19 Oktober 2023 - 25 November 2023.

- Masa kampanye pemilu, 28 November 2023

- 10 Februari 2024.

- Masa tenang, 11 - 13 Februari 2024.

- Pemungutan suara, 14 Februari 2024.

- Penghitungan suara, 14 - 15 Februari 2024.

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara, 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024.

Pengucapan Sumpah atau Janji DPRD Kabupaten Kota dan Provinsi akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

- Pengucapan Sumpah atau Janji DPR dan DPD, 1 Oktober 2024:

- Pengucapan Sumpah atau Janji Presiden dan Wakil Presiden, 20 Oktober 2024.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mari Intip Besaran Gati PPS dan Tahapan Pemilu Tahun 2024."

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar dengan bijak dan membangun