PPG dalam Jabatan 2022. Berkas sudah disetujui. Apa Tahap selanjutnya ?

Bisatau.blogspot.com_PPG dalam Jabatan 2022. Berkas sudah disetujui. Apa Tahap selanjutnya ?



Pada kesempatan ini admin akan berbagi tentang Alur PPG Daljab Tahun 2022. Namun sebelumnya admin ingin mengucapkan Selamat kepada bapak/ibu guru yang berkasnya sudah disetujui. Kemudian apa tahap selanjutnya ? silahkan dibaca dengan seksama sampai selesai.

Untuk informasi lengkapnya berikut admin sampaikan alur PPG daljab tahun 2022 berdasarkan informasi resmi dari laman website https://ppg.kemdikbud.go.id/faq/seleksi-administrasi-ppg-dalam-jabatan. 



Tahapan Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan 2022

1. Pendaftaran dan Seleksi Administrasi

Bapak/Ibu guru yang memenuhi syarat sebagai peserta akan terpanggil melalui  Akun SIMPKB  masing-masing berdasarkan data cut off per 30 Januari 2022. Kemudian proses pendaftaran dengan mengiriman berkas sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan yakni dari tanggal 12 s.d 25 Februari tahun 2022. 

Baca Juga: Cara Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah

2. Lulus Seleksi Akademik

Bagi bapak/ibu guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi atau berkasnya telah disetujui akan dipanggil untuk tahap selanjutnya yakni seleksi akademik atau pretest. Adapun informasi tentang seleksi akademik akan disampaikan melalui akun simpkb masing-masing. 

3. Konfirmasi Kesediaan

Jika bapak/ibu dinyatakan lulus seleksi akademik maka Bapak/Ibu akan diminta untuk melakukan konfirmasi kesiapan atau kesediaan untuk kemudian ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab 2022. 

4. Penetapan Calon Mahasiswa PPG Daljab 2022

Bapak/ibu akan ditetapkan sebagai Calon Mahasiswa PPG Daljab 2022 setelah Bapak/Ibu melakukan konfirmasi kesediaan melalui akun SIMPKB.  

5. Lapor Diri

Selanjutnya adalah Lapor diri, yaitu peserta yang sudah dinyatakan sebagai  Calon Mahasiswa PPG Daljab 2022 harus melapor diri secara online ke LPTK yang sudah ditentukan.  Setelah melakukan pelaporan diri maka Bapak/Ibu dianggap siap dan bersedia untuk mengikuti semua rangkaian proses pendidikan profesi guru atau Pelaksanaan PPG (Pendidikan Profesi Guru).


Pelaksanaan PPG (Pendidikan Profesi Guru)

1. Pendalaman Materi

Pada tahap ini, peserta akan belajar mandiri dari modul yang diperoleh untuk mendalami materi. Pendalaman materi ini biasanya dengan mengerjakan LK dan mengunggah tugas melalui LMS. Nantinya, setiap tahapan yang selesai akan tercentang biru pada akun. Pendalaman materi terhitung lima SKS dengan rentan waktu  sekitar 30 hari

2. Pengembangan Perangkat Pembelajaran

Pada Pengembangan Perangkat Pembelajaran peserta akan dibekali tentang cara membuat perangkat pembelajaran mulai dari RPP, bahan ajar, media, soal evaluasi, dan instrumen evaluasi dimana materi-materi tersebut akan dipraktikkan pada tahapan PPL. 

3. Review Perangkat Pembelajaran dan Refleksi

Pada tahap ini peserta akan dibimbinguntuk melakukan review perangkat pembelajaran yang akan dibimbing langsung oleh dosen pembimbing dan guru pamong. Kegiatan ini akan diakhir dengan melakukan refleksi sehingga peserta dapat dipastikan sudah menguasai semua materi yang sudah dipelajari sebelum nantikan akan dilakukan uji konprehendif .

4. Uji Komprehensif

Uji komprehensif dimaksudkan sebagai latihan dengan melakukan praktik pembelajaran di kelas dan akan dinilai dan diuji oleh guru pamong berikut dengan RPP dan perangkat pembelajaran lainnya. 

5. PPL

Pelaksanaan PPL biasannya dilakukan sampai 3 kali yang biasa disebut dengan PPL 1, 2, dan 3. PPL dan Uji Komprehensif dilaksanakan sekitar 10 hari.

6. Review PPL

Setelah kegiatan PPL peserta selanjutnya akan melakukan review dan refleksi terkait pembelajaran yang sudah dilaksanakan. Kegiatan Review dilakukan setelah pelaksanaan PPL pada setiap tahapnya. Jangka waktu antara review dan pelaksanaan PPL kurang lebih 10 hari.

7. Uji Kinerja Mengajar Sekolah

Pada PPL yang terakhir atau ke- 3, peserta akan dihadapkan pada uji kinerja mengajar di sekolah dengan didampingi oleh dosen ataupun guru Pamong. Pelaksanaan Uji kinerja mengajar sama dengan pelaksanaan PPL yang sebelumnya sudah dilalui dan yang terakhir adalah UP UKIN.

8. UP UKIN

Kegiatan atau tahapan Uji pengetahuan (UP) dan Uji Kinerja (UKIN) ini merupakan  kegiatan atau tahap akhir dari PPG daljab yang dimana diperuntukkan sebagai penentu kelulus dari setiap peserta untuk mendapat sertifikat pendidik. 


9. Bersertifikat Pendidik

Jika Bapak/Ibu sudah dinyatakan lulus maka bapak/ibu berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan menerima tunjangan setiap bulannya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " PPG dalam Jabatan 2022. Berkas sudah disetujui. Apa Tahap selanjutnya ?"

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar dengan bijak dan membangun