Seleksi Peserta Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange) Tahun 2023

Dalam rangka peningkatan kualitas guru, mentri Pendidikan, Nadiem Makarim tidak pernah main-main.

Kali ini Kemendikbud, pada tanggal 3 Januari 2023 mengeluarkan surat edaran nomor 0121/B1/GT.02.02/2023 tentang program pertukaran guru Indonesia-Korea.

Program ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia melalui Kemdikbud Ristek dan Pemerintah Korea dalam bidang pendidikan.

Adapun program ini dapat diikuti oleh semua guru dari setiap jenjang, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK pada tahun 2023 ini.

Baca Juga:Kabar Baik dari Kemdikbud, Guru yang Mengabdi Lama Diberikan Prioritas Menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Program pertukaran guru ini akan dilaksanakan selama tiga bulan yang direncanakan mulai pada bulan Agustus sampai November 2023.

Para guru Indonesia yang mengikuti program ini nantinya akan ditempati di sekolah yang ada di Korea Selatan, begitu juga dengan para guru korea akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang ada di Indonesia selama hampir tiga bulan.

Baca Juga:Cara Melakukan Asesmen Diaknostik Lengkap Dengan Contoh Format/Intrumennya (untuk SD,SMP,SMA)

Bagi anda yang tertarik untuk mengikuti program ini pastikan bahwa anda memenuhi kriteria yang sudah ditentukan. Berikut beberapa kriteria dan cara melakukan pendaftar sesuai dengan surat edaran dari kemdikbud:

A. Usia minimal 30 tahun dan maksimal 45 tahun baik pria dan wanita.

B. Sehat secara jasmani dan rohani.

C. Guru SD, SMP, SMA atau SMK.

D. Mempunyai pengalaman mengajar selama lima tahun.

E. Aktif berbahasa Inggris baik lisan dan tulisan dan memiliki sertifikat TOEFL dengan nilai minimal 450.

F. Mempunyai pengalaman mengajar lima tahun minimal.

G. memiliki karakter yang representatif mewakili negara sebagai duta Indonesia.

H. memiliki keterampilan dalam bidang kesenian, kreatif, dan memiliki wawasan yang luas.

Bagi calon yang memenuhi kriteria diatas, agar mengirimkan persyaratan administratif sebagai berikut:

a. Fotokopi SK terakhir dan SK CPNS dan bagi Guru negeri

b. Fotokopi SK Guru Tetap Yayasan (GTY);

c. Fotokopi KTP;

Baca Juga:Istilah-Istilah Dalam Kurikulum Merdeka Yang Wajib Diketahui

d. Pasfoto berwarna 4x6 (2 lembar), terbaru;

e. Melampirkan fotokopi sertifikat bukti mengikuti kegiatan yang relevan denganprogram ini pada biodata.

f. Melampirkan Surat izin dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Kemudian Semua persyaratan tersebut dikirim melalui alamat email: ademelani65@dikbud.belajar.id paling lambat hari Senin, 6 Februari 2023.

Bagi calon yang dianggap memenuhi persyaratan akan diundang untuk mengikuti seleksi (tes tulis dan wawancara) pada bulan Maret/April 2023.

Baca Juga:7 Tanda Anak Cerdas dengan IQ Tinggi

Program ini tentunya akan menjadi peluang emas bagi para guru Indonesia ingin meningkatkan kompetensinya dan menambah pengalaman dan wawasannya.

Selamat mencoba dan semoga berhasil.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Seleksi Peserta Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange) Tahun 2023"

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar dengan bijak dan membangun