Cara Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah
Cara Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah, bisatau.blogspot.com- Pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui admin dapodik menghimbau Bapak/Ibu kepala sekolah dari semua jenjang untuk melakukan pemutahiran data berkaitan dengan tugas tambahan kepala sekolah. Hal tersebut diperlukan agar tugas tambahan yang dimaksud terbaca valid pada pendataan dapodik.
Baca Juga: JADWAL PRETEST PPG DALJAB 2022 KEMDIKBUD
Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi Cara Pemutakhiran
Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah. Berikut langkah-langkah yang harus
dilakukan:
1.Jika PTK berstatus sekolah induk:
a) Pastikan jenis PTK kepala sekolah, untuk perubahan jenis PTK ada di Dinas Pendidikan setempat;
b) Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;
c) Tekan tombol ubah;
d) Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
e) Tugas tambahan PTK dipilih kepala sekolah;
f) Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
g) Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
h) Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai
Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.
a) Pastikan jenis PTK kepala sekolah, untuk perubahan jenis PTK ada di Dinas Pendidikan setempat;
b) Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;
c) Tekan tombol ubah;
d) Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
e) Tugas tambahan PTK dipilih kepala sekolah;
f) Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
g) Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
h) Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai
Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.
Baca Juga: Cara Pemutakhiran Data Calon PPG Tahun 2022
2.Jika PTK berstatus sekolah non-induk:
a) Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai PLT kepala sekolah;
b) Tekan tombol ubah;
c) Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
d) Tugas tambahan PTK dipilih PLT kepala sekolah;
e) Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
f) Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
g) Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai
Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.
Demikian Cara Pemutakhiran
Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat. Surat edaran resminya bisa di lihat di website Dapodikdasmen.
0 Response to "Cara Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah"
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar dengan bijak dan membangun