BPJS Syarat Pelayanan Publik ( Membuat dan Memperpanjang SIM, STNK, SKCK, Ibadah Haji dan Umrah).

bisatauco.blogspot.com_ BPJS Syarat Pelayanan Publik ( Membuat dan Memperpanjang SIM, STNK, SKCK, Ibadah Haji dan Umrah).
Pemerintah mengeluarkan peraturan baru berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 6 Januari 2022 dan tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peraturan tersebut megharuskan masyarakat menyertakan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan public seperti membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jual beli tanah, hingga melaksanakan ibadah haji dan umrah. 



Dikutip dari MNC Portal Indonesia Minggu (20/2/2022), presiden jokowi menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan. Selain itu presiden juga menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan. 
Peraturan tersebut juga mewajibkan masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang SIM, STNK dan SKCK harus terdaftar sebagai anggota BPJS. Dengan adanya peratutran tersebut tentu akan sangat mempersulit masyarakat yang tidak kartu BPJS baik yang mandiri maupun KIS.

Terkait dengan peraturan tersebut bayak orang yang memberikan tanggapan mereka. Rata-rata dari mereka tidak setuju dan menganggap peraturan tersebut tidak masuk akal dan tidak ada hubunggannya. Salah satunya Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan di pada acara kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI di Gorontalo, Selasa (22/2/2022). “Menurut saya banyak pelayanan yang semestinya tidak dijadikan syarat. Misalnya orang di kelas menengah ke atas umumnya kan mereka tidak menjadi peserta BPJS karena mereka menjadi peserta asuransi swasta. Masa mereka harus dipersyaratkan membeli tanah harus mendaftar (BPJS) dulu, padahal (BPJS) enggak dipakai. Jadi menurut saya tidak relevan. Harus dicari terobosan-terobosan yang memang lebih tepat dan tepat sasaran”.

Tidak hanya itu ada juga masayakat yang menyampaikan tanggapannya dengan video paradi. Video itu diuggah di facebook oleh seseorang dengan nama akun MBA SILVI. Video tersebut menggambarkan tentang betapa sulitnya seorang ibu yang ingin membuat SIM, STNK dan surat jual beli tanah. Dalam video itu juga memparodikan bahwa tidak boleh masuk surga jika tidak memiliki kartu BPJS. Tonton Vidio Disini.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "BPJS Syarat Pelayanan Publik ( Membuat dan Memperpanjang SIM, STNK, SKCK, Ibadah Haji dan Umrah)."

  1. Semakin menyusahkan masyarakat. Mengurus pembuatan BPJS itu butuh waktu yang cukup panjang, tak semudah membalik telapak tangan.

    BalasHapus

Silahkan berikan komentar dengan bijak dan membangun